Kamis, 28 Maret 2013

Plat Ganjil Genap Sedang Digodok

Basuki Tjahaja Purnama : Ganjil Genap Masih Disiapkan

Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa akrab Ahok ini, merupakan Wakil Gubernur dari DKI Jakarta.Ia pun mengatakan, bahwa Pemprov DKI masih akan terus melakukan pengkajian mengenai kebijakan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil dan genap. Menurut pendapatnya, sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap tersebut, yang harus dilakukan Pemprov DKI pertama kali adalah dengan melakukan pembenahan dan revitalisasi transportasi massal yang ada di Ibu Kota kita ini.

Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, siapa yang mengatakan jika Gubernur DKI ingin memberlakukan system ganjil genap sekarang ini? Menurutnya, hal itu masih mereka persiapkan hingga saat ini.Ya, itu adalah pernyataan yang dilontarkan oleh Ahok ketika ditemui oleh wartawan di Balai Kota hari Senin tanggal 25 Maret 2013 kemarin.

Basuki Tjahaja Purnama menilai, jikalau berbagai fasilitas transportasi massal adalah yang harus dapat diperbaiki terlebih dulu oleh Pemprov DKI. Sehingga masyarakat pun akan lebih bisa berkonsisten untuk menggunakan transportasi massal atau umum dan mengantisipasi adanya pembelian kendaraan pribadi baru atau membeli plat nomor baru. Untuk melakukan pembatasan kendaraan itulah, Basuki juga mengatakan, jikalau pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya masih akan mengkaji apakah kebijakan ganjil genap dapat dikolaborasikan dengan sistem 3 in 1.

Basuki Tjahaja Purnama berujar, kalau busnya saja tidak ada, bagaimana cara menjalankan sistem ganjil genap tersebut? Intinya adalah, ia memang ingin melakukan pembatasan kendaraan, supaya bisa memindahkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum..

Kebijakan mengenai penggunaan kendaraan pribadi yang berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan terlebih dahulu diberlakuan di koridor 3 in 1, Jln Rasuna Said, Jln Letjen Suprapto, Jln Pramuka, semua koridor Bus Rapid Transit (BRT), dan berbagai wilayah lainnya yang dilalui oleh jalur bus Transjakarta, juga semua koridor utama di lingkar tol dalam kota. Penerapannya sendiri dimulai dari jam 6 pagi hingga jam 8 malam WIB dan diterapkan setiap hari Senin-Jumat (kecuali pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.